Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Makassar (FK Unismuh) resmi menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk kegiatan kemahasiswaan pada malam hari di lingkungan kampus pada Rabu, 13 April 2026. Kebijakan ini secara khusus menyoroti kegiatan yang melibatkan mahasiswa baru, seperti bazar, pameran, dan aktivitas sejenis lainnya. Aturan tersebut dikeluarkan sebagai langkah birokrasi kampus untuk merespons dinamika dan masukan dari para orang tua mahasiswa yang tergabung dalam forum komunikasi.
Melalui surat edaran tersebut, pihak fakultas menegaskan bahwa seluruh kegiatan kemahasiswaan harus dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan kampus. Selain itu, setiap agenda wajib mendapatkan izin resmi dari pihak fakultas atau universitas sebelum pelaksanaan. Birokrasi FK Unismuh juga menyatakan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku bagi organisasi atau pihak yang melanggar ketentuan ini.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FK Unismuh, Aditia Sawar, menyatakan bahwa kebijakan ini lahir dari kekhawatiran orang tua mahasiswa angkatan 2025 terhadap intensitas kegiatan malam. Menurut Aditia, para orang tua merasa cemas dengan anak-anak mereka yang kerap kembali larut malam usai mengikuti kegiatan seperti bazar. Oleh karena itu, pimpinan fakultas merespons keluhan tersebut dengan mengeluarkan aturan pembatasan agar para orang tua merasa lebih tenang dan percaya.
Menyikapi hal tersebut, pihak BEM FK Unismuh menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh pimpinan fakultas. "Kami dari BEM FK Unismuh mendukung terkait aturan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh pimpinan mengenai pembatasan atau pelarangan aktivitas malam bagi mahasiswa baru," ujar Aditia. Ia menilai aturan ini justru akan menciptakan rasa aman yang berpotensi meningkatkan ketertarikan mahasiswa dan orang tua terhadap kegiatan keorganisasian di kampus.
Terkait kekhawatiran mengenai pemenuhan Satuan Kredit Semester (SKS) Kemahasiswaan sebagai syarat kelulusan, Aditia menjelaskan bahwa aturan ini tidak akan menghambat mahasiswa baru. Ia memaparkan bahwa mahasiswa angkatan 2025 saat ini masih berada dalam tahap observasi pada masa kaderisasi, sehingga pengumpulan poin kemahasiswaan belum menjadi target utama mereka. Mahasiswa tersebut tetap dapat secara optimal mengumpulkan poin saat mengisi kepanitiaan atau kepengurusan pada tahun-tahun berikutnya.
Di sisi lain, Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Pikom IMM) FK Unismuh memberikan pandangan yang sedikit berbeda terkait implementasi kebijakan ini. Ketua Pikom IMM FK Unismuh, Dwiputra Rezky Agung, menyatakan bahwa pihaknya memahami tujuan pimpinan untuk menjaga ketertiban, namun merasa aturan tersebut butuh penyempurnaan secara teknis. "Sikap kami adalah menghargai kebijakan tersebut, sekaligus mendorong adanya penyesuaian yang lebih proporsional dan tidak mematikan ruang gerak organisasi," ungkap Dwiputra.
Dwiputra juga menyoroti proses perumusan kebijakan yang dinilai kurang melibatkan representasi lembaga kemahasiswaan secara formal dan transparan. Meskipun sempat ada komunikasi informal dengan Wakil Dekan III, ia menyayangkan diskusi tersebut tidak diformalkan dengan pemanggilan lembaga sebelum draf surat edaran resmi diterbitkan. Ia menegaskan pentingnya pihak fakultas untuk menyediakan forum resmi agar setiap kebijakan yang diambil dapat lebih partisipatif dan representatif.
Lebih lanjut, Dwiputra mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak pelarangan total ini terhadap pemenuhan SKS Kemahasiswaan mahasiswa kedokteran. "Dengan kondisi akademik mahasiswa FK yang padat, kegiatan organisasi seringkali efektif dilaksanakan di luar jam kuliah, termasuk sore hingga malam hari. Jika ini dibatasi secara ketat, maka tentu akan menyulitkan mahasiswa dalam memenuhi SKS kemahasiswaan," jelas Dwiputra.
Sebagai jalan tengah, Pikom IMM FK Unismuh menawarkan sejumlah solusi alternatif kepada pimpinan fakultas agar ketertiban akademik dan pembinaan karakter tetap berjalan beriringan. Solusi tersebut mencakup pembatasan jam kegiatan yang lebih terukur alih-alih pelarangan total, serta penguatan sistem perizinan yang disiplin. Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk menggeser konsep bazar menjadi lebih edukatif dengan menyertakan kajian atau kegiatan ilmiah yang transparan bagi orang tua.
Ke depannya, seluruh elemen lembaga kemahasiswaan berharap agar birokrasi kampus dapat menjadi poros sinergitas yang adaptif dengan mahasiswa. Diharapkan segera terbentuk forum resmi yang mempertemukan antara pimpinan fakultas, perwakilan orang tua mahasiswa, dan organisasi kemahasiswaan guna mengevaluasi kebijakan tersebut. Dengan langkah solutif, keseimbangan antara ketertiban lingkungan sekitar kampus dan pemenuhan ruang pengembangan diri mahasiswa melalui organisasi dapat terwujud secara maksimal tanpa mengorbankan kualitas lulusan.
Reporter : Danu Satrio Aji